mployee logo
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
Tugas Komite Sekolah

Tugas Komite Sekolah dan Fungsinya

Artikel kali ini akan mengulas tugas Komite Sekolah dan Fungsinya. Bagi bapak/ibu pembaca yang tertarik berkontribusi di dunia pendidikan dengan menjadi komite sekolah, kami juga mengulas cara menjadi komite sekolah dan siapa yang boleh mendaftar. Yuk langsung saja kita simak!

Pengertian Komite Sekolah

Setiap sekolah harus mempunyai komite sekolah. Pendirian, tugas, fungsi dan segala hal yang berkaitan dengan komite sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Apa itu Komite Sekolah?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dari sumber peraturan tersebut, menjelaskan bahwa komite sekolah merupakan badan yang mandiri, sehingga tidak ada kaitannya dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Meskipun komite sekolah dan sekolah bersifat mandiri, keduanya harus bekerja sama untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan memperhatikan kebutuhan para siswa.

Dalam pelaksanaan rapat dan diskusi di sekolah, kalau kita perhatikan komite sekolah selalu diundang untuk terlibat. Bahkan, pada beberapa kesempatan komite sekolah diberi kesempatan untuk berbicara di depan seluruh guru dan orang tua para siswa. Yap, komite sekolah mengetahui hampir seluruh program kerja sekolah dan keberhasilan pendidikan di dalamnya. Hal ini juga berkaitan bahwa komite sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, masyarakat sekitar, dunia usaha dan berbagai pihak bahwa sekolah itu dapat dipercaya.

Peran Komite Sekolah

Adanya komite sekolah harus berlandaskan pada partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pendidikan di sekolah. Nah, inilah peran komite sekolah:

  1. Lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency):  Pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Pendukung (supporting agency): dukungan yang diberikan bisa berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga guna memenuhi kebutuhan sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency): Komite sekolah juga sebagai pengontrol penyelenggaraan dan keluaran pendidikan pada satuan pendidikan.
  4. Mediator (mediator agency): Komite sekolah juga berperan sebagai mediator antara pemerintah dengan masyarakat pada satuan pendidikan

Tugas Komite Sekolah

Guna mencapai peningkatan mutu pendidikan di sekolah, komite sekolah mempunyai beberapa tugas  sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3, antara lain:

  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja Sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah, kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain
  2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif
  3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah

Tidak hanya itu, lebih kompleksnya tugas komite sekolah menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua serta kepala sekolah. Nah, inilah beberapa tugas lain komite sekolah:

  1. Menyusun AD dan ART
  2. Meningkatkan perhatian masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi, ide dan tuntutan yang diberikan oleh orang tua dan masyarakat guna terpenuhinya kebutuhan siswa dan sekolah.
  4. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program yang ada di sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Pekerjaan yang Ada di Sekolah Lainnya:
Gaji Tata Usaha Sekolah dan Jam Kerja
Tugas Pustakawan Sekolah Lengkap dan Gajinya

Tugas Ketua Komite Sekolah

Sebelumnya telah diuraikan tugas komite sekolah secara umum, nah sama seperti lembaga lainnya komite sekolah juga mempunyai ketua komite sekolah. Tugas ketua komite sekolah yaitu mengkoordinasikan, mengendalikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas seluruh anggota komite sekolah.

Fungsi Komite Sekolah

Fungsi utama komite sekolah adalah meningkatkan mutu pelayanan pendidikan menjadi lebih baik.  Dalam menjalankan fungsi tersebut komite sekolah bekerja secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Meskipun sebagai lembaga mandiri, demi tercapainya mutu pendidikan yang lebih baik komite sekolah menjalin koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.

Guna tercapainya fungsi utama, komite sekolah juga mempunyai fungsi lain yang harus dilaksanakan yaitu:

  1. Mendorong keikutsertaan dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat, pemerintah dan berbagai pihak yang berkompeten dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu.
  3. Menampung aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh orang tua siswa dan masyarakat, kemudian menindaklanjutinya.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
  5. Menggalang dana masyarakat untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan, guna terciptanya lingkungan belajar nyaman bagi para siswa di sekolah. Dana ini sifatnya sukarela, komite sekolah tidak boleh memaksakan dana yang sifatnya iuran wajib.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Komite Sekolah?

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Komite Sekolah

Pembentukan komite sekolah tidak boleh sembarangan, harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 4, anggota komite sekolah terdiri atas

  1. orang tua siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50%
  2. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
  3. memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
  4. anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  5. pakar pendidikan paling banyak 30%, antara lain:
  6. pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
  7. orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Anggota komite sekolah berjumlah paling sedikit lima orang dan paling banyak 15 orang sesuai dengan kriteria dan presentase yang telah disebutkan di atas. Masa jabatan komite sekolah selama 3 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk menjabat.

 Dalam peraturan tersebut, juga menjelaskan bahwa anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari:

  1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan
  2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan
  3. pemerintah desa
  4. forum koordinasi pimpinan kecamatan
  5. forum koordinasi pimpinan daerah
  6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7.  pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan

Cara Menjadi Komite Sekolah

Apakah bapak/ibu tertarik menjadi anggota komite sekolah? Bergabung menjadi komite sekolah turut serta dalam meningkatkan mutu pendidikan loh. Tidak hanya itu saja, kita dapat mengawasi dan melakukan evaluasi keberhasilan program pendidikan yang ada di sekolah.

Pemilihan anggota Komite Sekolah dilasanakan secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam pelaksanaannya kepala sekolah juga tidak boleh menolak menandatangani SK pembentukan Komite Sekolah karena harus transparan, independen dan mandiri.

Gaji Komite Sekolah

Pembentukan komite sekolah bagi orang tua dan masyarakat bersifat sukarela atau relawan. Siapa pun yang ingin berkontribusi dalam memajukan mutu pendidikan di sekolah tersebut, boleh mencalonkan. Oleh karenanya, komite sekolah tidak menerima gaji atas partisipasinya bagi sekolah.

Nah, itulah informasi tentang tugas, fungsi dan cara menjadi komite sekolah. Apakah bapak/ibu pembaca tertarik? Semoga bisa turut serta dalam memajukan pendidikan di sekolah ya!

Mployee juga menyajikan artikel tentang profesi, skill dan gaji pekerjaan yang mungkin kamu cari. Bila bacaan ini bermanfaat bagikan juga di sosial media atau komunitas kamu agar teman yang lain juga dapat insightnya. See you.

Share this post