mployee logo
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Profesi Kepala Desa

Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

kepala desa

Deskripsi Profesi Kepala Desa

Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Kepala Desa – Peran kepala desa sangat penting lho! Jangan remehkan profesi satu ini, karena tanpa ada kepala desa, tidak akan ada kerukunan, kedamaian dan kesejahteraan dalam suatu desa.

Nah, artikel kali ini akan membahas seperti apa kepala desa tersebut mulai dari tugas dan kewajibannya sampai dengan gajinya. Simak yuk!

Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah serta pemerintah daerah.

Kepala Desa atau disingkat Kades memiliki periode masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan bisa diperpanjang lagi selama 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak. Menarik juga ya!

Ketahuilah berikut kewajiban Kepala Desa yang harus dilaksanakan, yakni:

  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota
  • Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
  • Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya, apabila kita cermati, maka jabatan Kepala Desa (Kades) itu dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. KEPALA DESA DEFINITIF

Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun, usia kepala desa minimal 25 tahun, minimum syarat pendidikannya adalah SLTP, dan berdomisili di desa setempat. (UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47).

2. PLT KEPALA DESA

Yaitu apabila Kades diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, maka Kades akan digantikan oleh seorang PLT (Pelaksana Tugas) dan jabatan tersebut hanya sementara, PLT dilakukan sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45).
PLT Kades adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.

3. PJ KADES

Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)

4. KADES PAW

Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. .(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55). Sejak Kades meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kades.

PJ Kades menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.
Masa jabatan Kades PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kades yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.

Jobdesk Kepala Desa

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
    1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa
    3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
    4. Menetapkan Peraturan Desa
    5. Menetapkan APB Desa
    6. Membina kehidupan masyarakat Desa
    7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
    8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
    9. Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
    10. Mengembangkan sumber pendapatan desa
    11. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
    12. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa
    13. Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa
    14. Memanfaatkan teknologi tepat guna
    15. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
    16. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan
    17. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
    1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
    2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
    3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan
    4. Mendapatkan cuti
    5. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
    6. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
    2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
    3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
    4. Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
    5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
    6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
    7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
    8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
    9. Mengelola keuangan dan aset desa
    10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
    11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
    12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
    13. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa
    14. Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa
    15. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
    16. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    17. Memberikan informasi kepada masyarakat desa
  • Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
    1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati
    2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati
    3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran
    4. Memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran

Keahlian Yang Harus Dimiliki Kepala Desa

  • Keterampilan pertama yakni self-leadership, terkait kemampuan pengenalan dan manajemen diri, entrepreneurship, serta pengembangan diri menuju ‘goal achievement’.

  • Keterampilan kedua menyangkut kognitif, yakni critical thinking, komunikasi, perencanaan dan menjalankan aksi, serta fleksibilitas mental.

  • Keterampilan ketiga terkait kemampuan interpersonal yakni mobilisasi sistem, pengembangan relasi, dan efektivitas tim kerja.

  • Keterampilan keempat mengacu pada pemahaman, literasi, kolaborasi dan pembelajaran pada pengembangan ekosistem digital.

Cara Menjadi Kepala Desa

Pertama, kepala desa dianggap mampu mewujudkan program pemerintahan desa yang dianggap berhasil dan diterima oleh masyarakat.

Kedua, masyarakat menganggap kepala desa telah menjalankan programnya dengan baik dan mampu melayani berbagai kebutuhan masyarakat desa melalui program-program yang dibuat baik program desa itu sendiri maupun program arahan dari pemerintah pusat.

Ketiga, kuatnya figur kepala desa yang dianggap mumpuni namun merakyat dengan tidak memiliki rekam jejak yang negatif maupun yang mencederai kepercayaan publik.

Keempat, cara menjadi kepala desa yakni dengan menggandeng tim sukses/tim pemenangan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dianggap kharismatik, berwibawa, menjaga moral etik dan memiliki status sosial ekonomi yang baik di masyarakat dan menjadi sosok yang disegani dan terpandang di masyarakat.

Kelima, nah yang terakhir Anda bisa ‘jualan” program atau mempromosikan program yang diusung dan dianggap masih bisa diterima dengan baik oleh masyarakat dan relevan dengan program sebelumnya yang dianggap berhasil di mata masyarakat.

Jenjang Karir Kepala Desa

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Sideka platform tata kelola desa

Karir sebagai kepala desa sudah level paling atas dalam struktur tata kerja pemerintah daerah.

Yang Harus Kalian Ketahui Kepala Desa

Sebelum menjadi kepala desa, Anda perlu mengetahui beberapa hal di bawah ini:

  • Di Indonesia, dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa keberadaan desa telah diakui oleh negara. Undang-undang tersebut berisi tentang pemberian wewenang kepada kepala desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

  • Perlu diketahui, ternyata gaji perangkat desa bisa dapat lebih tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota dengan kebijakan tunjangan masing-masing daerah.

  • Sumber penganggaran pendapatan tetap sejumlah perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

  • Pemilihan Kepala Desa merupakan proses pesta demokrasi yang terjadi di tantanan level terbawah yang ada di dalam tingkatan birokrasi pemerintah yang ada di Negara Indonesia, pemilihan kepala desa merupakan pemilihan kepala desa yang terbaik menurut versi masyarakat desa yang dapat memenuhi harapan masyarakat masing-masing desa.

  • Kabupaten Malang pada Pilkades di 269 desa menyimpan cerita. Di salah satu desa tersebut banyak anggota keluarga baik itu kakak adik kandung, atau bahkan suami istri yang sama-sama mencalonkan sebagai kepala desa.

  • Hal unik lainnya juga terjadi di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji. Nah, dalam pencalonan terdapat dua calon dengan nama yang sama, yaitu Zainal Arifin, dan Zainal Arifin. Cerita lainnya seperti fenomena banyaknya calon yang masih berhubungan saudara, duo Zainal tersebut juga memiliki hubungan darah, yakni kakak dan adik.

  • Di Desa Peniwen gelaran pilkades Kecamatan Kromengan, Kabupaten sedikit berbeda dari desa lainnya. Alasannya karena masyarakat di desa tersebut kebanyakan beragama Kristen dan pilkades dilaksanakan pada hari Minggu yang bertepatan dengan kebaktian di gereja. Pada akhirnya pilkades digelar seusai melakukan kegiatan umat kristen tersebut..

  • Terjadi kondisi yang miris di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Calon terpilih atas nama Mujiono adalah terpidana kasus dugaan korupsi atas Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Mujiono lebih unggul atas adik iparnya sendiri bernama Rudi Setiawan dengan perolehan suara 3.964 berbanding 3.051.

  • Kuswiyanto menang dengan meraih 4.416 suara di Desa Arjowilangun, Kabupaten Malang, Alina Sribawani yang meraih 1.325. Kuswijayanto menang karena istrinya. Ternyata sang istri di daftarkan, karena tidak ada warga lain yang mendaftar untuk bersaing dengan Kuswiyanto.

Profesi Lainnya

profesi digital marketing

Digital Marketing Specialist

Percaya atau tidak digital marketing di era saat ini menjadi salah satu kunci sukses dalam memasarkan produk baik itu jasa maupun barang. Secara umum digital marketing adalah suatu

Read More »
website designer

Website Designer

Web Designer adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam merancang tampilan visual dan pengalaman pengguna sebuah website. Tugas seorang web designer meliputi merancang tata letak, memilih

Read More »
profesi wasit

Wasit

Wasit adalah seorang yang bertugas sebagai pemimpin, penentu, dan penengah dalam sebuah pertandingan olahraga, seperti sepak bola, bulu tangkis, voli, dan lain-lain. Wasit memiliki wewenang

Read More »
profesi tukang pos

Tukang Pos

Tukang Pos, yang juga dikenal sebagai Pegawai Pos atau Petugas Pengiriman, adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengantarkan surat, paket, dan kiriman lainnya kepada penerima

Read More »
petugas imigrasi

Petugas Imigrasi

Petugas Imigrasi merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan suatu negara. Mereka bertanggung jawab dalam mengatur dan memantau pergerakan orang dan barang

Read More »
perawat lansia

Perawat Lansia

Pekerjaan perawat lansia adalah pekerjaan di bidang perawatan kesehatan yang khusus melibatkan merawat dan memberikan perhatian medis kepada orang dewasa yang telah mencapai usia lanjut.

Read More »