Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Profesi Jaksa

Jaksa merupakan seseorang yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.

profesi jaksa

Deskripsi Profesi Jaksa

Profesi Jaksa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa harus dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.

Informasi lainnya, tiap kali seorang jaksa melaksanakan tugas dan wewenangnya maka ia harus bertindak atas dasar hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

Selain di bidang pidana, kejaksaan juga punya tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara serta di bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Jobdesk Jaksa

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
  6. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  7. Melakukan pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  8. Mengawasi peredaran barang cetakan.
  9. Mengawasi aliran kepercayaan yang bisa membahayakan masyarakat dan negara.
  10. Melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
  11. Melakukan penelitian dan pengembangan hukum serta statistika kriminal.

Keahlian Yang Harus Dimiliki Jaksa

  • Kemampuan intelektualitas (hard competency),keahlian atau pengalaman serta  integritas (soft competency)
  • Memiliki kapasitas dan menguasai bidang teknis hukum, juga pemahaman akan ilmu hukum, sebagai seorang jaksa kamu harus mengerti betul semua ilmu-ilmu hukum serta perundang-undangan yang berlaku
  • Jiwa kepemimpinan, Ilmu kepemimpinan sebagai salah satu kompetensi yang haruslah dimiliki oleh seorang jaksa
  • Kemampuan analisa untuk menganalisa suatu kasus dari berbagai sisi dan aspek
  • Integritas tinggi. Anda harus benar-benar setia dan berdedikasi terhadap profesi dan janji profesimu. Anda juga harus selalu bersikap bijaksana dan taat terhadap hukum yang berlaku
  • Logika, seorang jaksa juga harus memiliki logika yang baik, dan tidak boleh membawa unsur-unsur subjektif terhadap kasus yang sedang ditanganinya di pengadilan
  • Kemampuan mengembangkan keahlian serta membina hubungan baik perorangan maupun kelembagaan
  • Kemampuan public speaking

Cara Menjadi Jaksa

1. Pendidikan Strata 1

Menempuh minimal pendidikan gelar sarjana di bidang ilmu hukum, karena perkuliahannya yang mempelajari berbagai sistem hukum terkait kehidupan kemasyarakatan maupun kegiatan bisnis.

Anda juga akan belajar mengenai perundang-undangan termasuk di dalamnya hukum dasar (konstitusi, hukum perdata, hukum dagang, hukum tata negara, hukum pidana, hukum tata pidana) hingga hukum internasional dengan cakupan yang cukup luas.

Selain itu Anda akan banyak melakukan kajian terhadap berbagai kasus hukum baik secara yuridis maupun normatif.

Pendidikan Ilmu Hukum sendiri akan ditempuh dalam waktu 4 tahun.

2. Pendidikan Jaksa oleh Kejaksaan

Setelah lulus tes CPNS, terdapat pendidikan khusus yang harus ditempuh untu menjadi seorang jaksa yaitu lulus dari pendidikan jaksa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan.

Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat). Diklat Pembentukan Jaksa adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi Pegawai Tata Usaha Kejaksaan yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa.

Peserta Diklat sendiri adalah pegawai Kejaksaaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan data perorangan dengan memperhatikan kemampuan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pusat Diklat Kejaksaan, Sentra Diklat atau tempat lain.

Syarat-syarat menjadi Jaksa sendiri tercantum pada pasal 9 ayat (1) jo ayat (2) UU Kejaksaan yaitu WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, sarjana hukum, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, pegawai negeri sipil, lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima).

Berikut sejumlah tips menurut Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Badan Diklat Kejaksaan RI, Yudi Kristiana mantan jaksa dilansir pada hukumonline.

1. Kemampuan Fisik dan Psikis
Jaksa adalah pejabat fungsional. Oleh karenanya, tahap pertama yang mesti dilewati setiap calon jaksa adalah lolos dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tahapan tesnya sendiri sama seperti penyelenggaraan CPNS di institusi atau kementerian lainnya, yakni mulai dari tes pengetahuan umum dan hukum, pemeriksaan kesehatan, hingga terakhir tahap wawancara.

Dikatakan Yudi, jaksa selain sebagai intelektual di bidang hukum. Seorang jaksa juga dituntut punya performa yang bagus terutama dalam menangani setiap perkara. Makanya, setiap calon jaksa mesti mempersiapkan diri minimal untuk lolos dalam pemeriksaan kesehatan. “Kalau kebugaran ya persiapkan diri untuk tes itu. Lari, sit up dan push up,” katanya.

Namun, setiap jaksa dituntut untuk selalu menjaga kebugaran terlepas dia sudah lolos dalam tes CPNS. Sebab, setiap jaksa sehari-hari menjalani rutinitas yang memperlukan kekuatan fisik yang luar biasa. Bahkan tak cuma fisik, setiap jaksa mesti juga punya ketahanan psikis yang baik ketika perkara yang dia tangani cukup menguras pikiran, tenaga, maupun batin.

“Jaksa itu sebagai seorang intelektual di bidang hukum. Tapi dia performanya juga harus bagus. Kalau tidak, bagaimana dia akan bertarung di persidangan misalnya dari pagi sampai malam. Bagaimana dia harus berdebat dengan advokat, kalau tidak bugar gimana?” imbuh eks Jaksa KPK itu.

2. Kuasai Semua Aspek Hukum dan Update Isu Hukum Aktual
Ini hal mutlak yang mesti dimiliki. Setidaknya ada dua agenda yang mutlak membutuhkan pemahaman hukum. Pertama, untuk kepentingan rekrutmen saat CPNS. Dikatakan Yudi, tahap terkahir dalam CPNS adalah wawancara dengan para Jaksa Agung Muda (JAM). Umumnya, setiap JAM akan bertanya seputar aspek hukum tertentu dan juga meminta pandangan setiap calon jaksa terkait institusi Kejaksaan.

Kadangkala, kata Yudi, seorang JAM bisa jadi tertarik dengan isu hukum aktual yang belakangan menarik perhatian publik. Sehingga, calon jaksa tak cuma mesti memahami aspek-aspek hukum. melainkan juga mesti mengikuti perkembangan dan dinamika hukum di tanah air atau bahkan dunia internasional.

“Pas wawancara kuasai persoalan hukum pada umumnya. Jaksa Agung Muda (JAM) biasanya saat itu ada momen menarik soal peristiwa hukum tertentu, bisa saja tertarik kepada hal itu dan ditanyakan seperti seandainya anda jaksa akan seperti apa. Hukum itu bidang kajian yang sangat luas. Kalau menguasai persoalan hukum secara umum sudah pasti lolos,” jelasnya.

Kedua, untuk kepentingan menjalankan profesi jaksa sehari-hari. UU Nomor 16 Tahun 2004 memberi wewenang yang cukup luas kepada jaksa. Dalam prakteik, jaksa memang condong dikenal sebagai penuntut umum di persidangan. Padahal, jaksa juga diberi wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta bidang ketertiban dan ketentraman umum.

3. KEPO dan Proaktif
Setiap calon jaksa yang telah diangkat sebagai PNS/ASN, biasanya akan menjalani masa tunggu sekira dua tahun sebelum diusulkan mengikuti PPPJ. Selama dua tahun itu, calon jaksa bekerja sebagai pegawai tata usaha (TU) dan belajar bagaimana praktik seorang jaksa sesungguhnya. Yudi mengatakan, bahwa setiap calon jaksa sebaiknya proaktif dan punya rasa ingin tahu yang tinggi selama masa tunggu itu.

“Dia yang proaktif akan banyak belajar bagaimana nanti menjadi jaksa. Baik teknis bidang intelijen, perdata dan tata usaha negara, pidana umum dan khusus. Itukan latihan, asistensi seorang jaksa. Dia akan punya pengalaman ketika ada saatnya panggilan PPPJ,” kata Yudi.

4. Disiplin dan Jago Mengatur Waktu
Boleh dibilang pendidikan bagi seorang jaksa hampir mirip dengan pendidikan untuk TNI dan Polri. Sebagai gambaran, selama enam bulan menjalani PPPJ, setiap calon jaksa dididik dan dibentuk karakternya. Calon jaksa tak cuma diberi perkuliahan terkait dengan profesi. Akan tetapi juga diberi porsi latihan fisik, baris-berbaris setiap harinya mulai pagi hingga terkadang malam hari.

“Setiap hari kegiatan fisik, baris berbaris, senam, itu selalu. Itu memang pendidikannya disiplin. Ada apel pagi dan apel malam serta senam pagi,” kata Alumni FH Universitas Sebelas Maret Solo itu.

Di ujung penyelenggaraan PPPJ, setiap calon jaksa juga diminta membuat karya ilmiah sebagai salah satu syarat kelulusan dalam diklat. Selain itu, calon jaksa juga dituntut untuk memenuhi standar nilai yang ditentukan dalam setiap mata pelajaran dengan bobot jam pelajaran (JP) yang berbeda-beda. Selain itu, dalam PPPJ diberi kesempatan dalam ekstrakurikuler tambahan seperti menembak, menyelam, dan terjun payung. Yudi menyarankan kepada setiap calon jaksa untuk memanfaatkan waktu yang ada.

“Waktunya terjaga ketat, anda maksimalkan waktu yang anda punya itu. Asal tertib mesti lulus,” sarannya.

5. Mengenal Kultur dan Behavior Seorang Jaksa
Tidak semua sarjana hukum bisa menjadi jaksa. Itulah kalimat yang dilontarkan Yudi saat menggambarkan bahwa profesi ini begitu menuntut keahlian tertentu yang mesti dimiliki. Yudi menekankan bahwa sebetulnya inti dari penyelenggaraan PPPJ adalah pada aspek ‘pembentukan’ seorang calon jaksa.

Jenjang Karir Jaksa

Jabatan fungsional jaksa merujuk pada keahlian teknis dalam kejaksaan yang dimungkinkan memperlancar pelaksaan tugas.

Seorang jaksa selain menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan, juga bisa menjabat dalam struktur organisasi kejaksaan.

Seperti, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, ataupun jabatan struktural lainnya.

Selain itu, bukan tidak mungkin Anda akan diangkat sebagai Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda.

Jenjang jabatan fungsional Jaksa di Indonesia menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  • Ajun Jaksa Madya
  • Ajun Jaksa
  • Jaksa Pratama
  • Jaksa Muda
  • Jaksa Madya
  • Jaksa Utama Pratama
  • Jaksa Utama Muda
  • Jaksa Utama Madya
  • Jaksa Utama

Yang Harus Kalian Ketahui Jaksa

Sebelum menjadi jaksa, Anda perlu mengetahui beberapa hal di bawah ini:

  • Tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan (berkekuatan hukum tetap) dalam perkara pidana, sementara untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan. Seorang Jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila Negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili.

  • Jadi, peran jaksa berbeda dalam ranah pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata.

  • Mengutip Kompas, seorang Jaksa harus memiliki 3 karakter yang dibutuhkan untuk mewujudkan tegaknya hukum yang bermartabat. Antara lain; keahlian, pertanggungjawaban sosial, serta memiliki rasa kesatuan, keterikatan terhadap sejawat dan anggota masyarakat yang dilayani.

Profesi Lainnya

dealer makelar saham

Dealer Keuangan Makelar Saham

Dealer Keuangan Makelar Saham adalah seorang profesional yang berperan sebagai perantara antara investor dan pasar saham. Tugas utamanya adalah membeli dan menjual saham atas nama

Read More »
petugas imigrasi

Petugas Imigrasi

Petugas Imigrasi merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan suatu negara. Mereka bertanggung jawab dalam mengatur dan memantau pergerakan orang dan barang

Read More »
personal assistant

Personal Assistant

Personal Assistant adalah seorang yang bertugas menjadi tangan kanan dari seseorang dengan jabatan tinggi, seperti C-level (seperti CEO, CFO, dll.) dan orang penting lainnya. Tugas

Read More »
profesi penjualan / sales

Penjualan / Sales

Apa itu Penjualan / Sales? Penjualan sales adalah proses menjual produk atau jasa kepada pelanggan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Penjualan sales melibatkan berbagai aktivitas seperti

Read More »
profesi pustakawan

Pustakawan

Profesi pustakawan memainkan peran penting dalam mengelola, menyusun, dan mempertahankan koleksi buku dan materi pustaka di perpustakaan. Seorang pustakawan bertanggung jawab untuk memastikan akses mudah

Read More »
pemandu wisata tour guide

Pemandu Wisata (Tour Guide)

Di dunia pariwisata banyak istilah yang sering didengar. Salah satunya adalah tour guide yang dalam bahasa Indonesianya disebut pramuwisata.  Definisi dari tour guide secara umum ialah orang yang

Read More »