mployee logo
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
gaji kerja di bpn

Gaji Kerja di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan Posisinya

Gaji kerja di BPN – Badan Pertahanan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Pegawai Badan Pertahanan Nasional umumnya termasuk pada golong Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Lantas berapa sebenarnya gaji PNS di Kementerian Agraria (BPN)?

Untuk selengkapnya berikut ini Mployee ulas rincian gaji Pegawai Negeri Sipil yang dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji kerja di BPN berdasarkan golongannya

Selengkapnya berikut ini rincian gaji kerja di BPN berdasarkan golongannya.

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Gaji kerja di BPN termasuk dalam golongan Pegawai Negeri Sipil, maka dari itu sesuai Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019, tidak hanya rincian gaji pokok, para pegawai BPN juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Tunjangan gaji kerja di BPN Pegawai Negeri Sipil

Rincian tunjangan tersebut antara lain tunjangan jabatan/fungsional, hingga tunjangan beras, dan PPh Pasal 21. Berikut ini rinciannya.

Gaji pokok: merupakan nominam gaji tetap yang diterima PNS setiap bulannya dan disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan

Tunjangan keluarga: Diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Tunjangan tersebut terdiri dari suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan/struktural: Diberikan pada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja.  Adapun besaran tunjangan ini antara lain Eselon 4A Rp 540.000, Eselon 3B Rp 980.000, Eselon 3A Rp 1.260.000, Eselon 2B Rp 2.025.000 dan sebagainya.

Tunjangan fungsional: Diberikan untuk kelompok jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian, dan keterampilan tertentu. Misalnya saja tenaga pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Tunjangan beras: Tunjangan ini diberikan pada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang,

Tunjangan pajak: Diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan

Selain beberapa tunjangan di atas, para PNS BPN juga berhak atas perlindungan kesehatan. Sehingga setiap PNS yang aktif atau telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong melalui penghasilann tetap.

Uraian tugas dan fungsi bagian-bagian BPN

Untuk selengkapnya, berikut ini bagian – bagian yang terdapat di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Sekretariat

Sekretariat memiliki tugas untuk melaksanakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan hingga evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi dan penatausahaan berkaitan dengan urusan keistimewaan. Sekretariat terdiri dari:

  • Subbagian umum dan kepegawaian
  • Subbagian keuangan
  • Subbagian perencanaan dan evaluasi

Berikut ini penjelasan masing-masing mengenai tugas dan tanggung jawabnya.

Subbagian umum dan kepegawaian

Setelah melihat daftar gaji PNS dan tunjangan yang diberikan hak tersebut tentu selaras dengan tugas dan tanggung jawabnya. Adapun subbagian dan kepegawaian memiliki tugas dan tanggung jawab menyusun rencana kerja, mengelola persuratan dan kearsipan, perlengkapan keamanan, dan kebersihan, dokumentasi dan informasi, dan perencanaan kebutuhan.

Subbagian keuangan

Subbagian keuangan memiliki tugas menyusun dan menyiapkan berbagai urusan keuangan, seperti penyusunan rencana kerja subbagian keuangan, perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan kerja.

Subbagian perencanaan dan evaluasi

Subbagian ini memiliki tugas antara lain penyusunan rencana kerja subbagian perencanaan dan evaluasi, perumusan kebijakan teknis, pengordinasian penyusunan rencana kerja sekretariat, melakukan pelaporan pelaksanaan kerja, serta menyusun laporan pelaksanaan kerja.

Bidang pertanahan

Pada bidang ini memiliki tugas melaksanakan penatausahaan, pertanahan, fasilitasi pemanfaatan pertanahan dan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan. Bidang ini terdiri dari seksi penatausahaan pertanahan, seksi pemanfaatan pertanahan, dan seksi sengketa tanah.

Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing tugas dan tanggung jawab pada setiap bagian seksi.

Seksi penatausahaan pertanahan

Adapun beberapa tugas seksi penatausahaan adalah penyusunan rencana kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan penatausahaan tanah desa, dan menyusun laporan pelaksanaan kerja penatausahaan pertanahan.

Seksi pemanfaatan pertanahan

Bagian ini memiliki tugas menyiapkan bahan dan pembinaan dalam fasilitasi pemanfaatan tanah desa, Adapun beberapa tugas yang diemban antara lain perumusan kebijakan teknis pembinaan dan fasilitasi pemanfaatan pertanahan, pembinaan pemanfaatan tanah desa, penyusunan rekomendasi pemanfaatan dan pelepasan tanah desa.

Seksi sengketa tanah

Seksi sengketa tanah memiliki tugas dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Adapun tugasnya meliputi, penyusunan rencana kerja seksi sengketa tanah, fasilitasi penyelesaian sengketa tanah, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah, dan lain sebagainya.

Bidang tata ruang

Pada bidang ini memiliki tugas melaksanakan dan membina penataan ruang wilayah kabupaten. Salah satu fungsi seksi bidang ini adalah menyusun rencana kerja bidang tata ruang, pembinaan tata ruang wilayah dna lainnya. Adapun seksi bidang tata ruang terdiri dari seksi tata ruang wilayah dan tata ruang rinci, seksi tata bangunan dan tata lingkungan.

Seksi tata ruang wilayah dan tata ruang rinci

Seksi ini memiliki tugas dalam menyiapkan bahan penyusunan dan pembinaan rencana tata ruang wilayah dan tata ruang rinci. Selain itu tugas-tugas bagian ini adalah penyusunan rencana kerja, kebijakan teknis penyusunan dan pembinaan tata ruang wilayah kabupaten, penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana induk pada satuan ruang strategis kasultanan.

Seksi tata bangunan dan tata lingkungan

Tugas seksi tata banguan dan tata lingkungan adalah menyiapkan bahan pembinaan tata bangunan dan tata lingkungan. Selain itu terdapat beberapa tugas lainnya seperti penyusunan tata bangunan dan lingkungan, perumusan kebjakan teknis penyusunan, dan perumusan rencana kerja.

Bidang pembinaan dan pengawasan

PNS BPN yang bekerja pada bagian ini memiliki tugas melaksanaakan, membina, dan mengawasi pemanfaatan tanah dan penataan ruang. Pada bagian ini terdiri dari seksi pembinaan dan pengawasan pertanahan dan tata ruang, serta seksi data dan informasi.

Seksi data dan informasi

Memiliki tugas menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi pertahanan dan tata ruang. Selain itu, bagian ini juga memiliki tugas untuk penyusunan rencana kerja seksi data dan informasi, penyusunan peta dasar, peta tematik, dan informasi pertahanan.

Seksi pembinaan dan pengawasan pertanahan dan tata ruang

Bidang ini memiliki tugas dalam perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan pemanfaatan tanah dan tata ruang.

Itulah beberapa daftar gaji kerja di BPN beserta beberapa bagian posisi, tugas, dan tanggung jawabnya. Sebagai informasi bahwa informasi gaji kerja di BPN tidak lah mutlak, bisa jadi terdapat beberapa perubahan peraturan baru oleh Pemerintah. Semoga membantu.

Baca Juga:

Gaji Kerja di Pelabuhan

Gaji Kerja di Pertamina

Share this post