mployee logo
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya,

pegawai negeri sipil

Deskripsi Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah seorang pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya.

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PNS sering kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, selain itu PNS juga bekerja pada tingkat pemerintahan daerah.

Dilansir dari CBCIndonesia, Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak, menjadi seorang abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan pun akan tetap digaji oleh negara.

Melansir dari hipwee.com, menjadi PNS tidak perlu khawatir dengan kondisi pasar dan kemungkinan pengurangan karyawan. Karena selama pemerintahan masih ada, itu berarti Anda akan tetap bekerja. Kecuali Anda melakukan kesalahan fatal yang melanggar hukum, sehingga mengharuskan Anda dicopot dari jabatan.


Ada beberapa jenis Pegawai Negeri Sipil yang bisa Anda ketahui , sehingga Anda dapat membedakannya.

1. Pegawai Negeri Sipil Pusat

Pegawai Negeri Sipil Pusat biasanya bekerja pada daerah pemerintahan pusat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Secara umum, mereka akan bekerja sama dengan departemen atau nondepartemen, lembaga tertinggi negara, dan masih banyak lagi. Seorang pekerja yang berada pada lingkup ini akan memiliki jenis pekerjaan sebagai hakim di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, bekerja pada perusahaan umum, serta perusahaan lain, seperti kereta api dan pegadaian.

Selain itu, para pegawai negeri sipil di tingkat pusat memiliki profesi yang lumayan tinggi, seperti sekretaris jenderal, direktur jenderal, kepala biro, dan berbagai staf ahli di bidang yang mereka kuasai.

2. Pegawai Negeri Sipil Daerah

Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil daerah merupakan pegawai yang diangkat dan bekerja di tingkat daerah otonom. Biasanya mereka akan bekerja pada pemerintah provinsi ataupun pada pemerintah kabupaten/kota.

Contoh pekerjaan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil tingkat daerah, di antaranya adalah kepala dinas atau perkantoran, kepala bagian, kepala bidang, camat, kepala seksi, lurah, sekretaris camat dan sektretaris lurah.

3. Pegawai Negeri Sipil Lainnya

Biasanya, seseorang yang berada pada jenis pegawai negeri sipil lainnya adalah orang yang bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pekerjaan yang dimiliki oleh pegawai negeri lainnya akan bekerja pada perkantoran yang sudah disetujui.

Seseorang yang bekerja pada jenis ini adalah mereka yang memiliki profesi sebagai kepala kelurahan, bekerja di kantor-kantor dan masih banyak lagi. Seluruh pegawai yang berada pada tingkatan ini masih merupakan pegawai yang berada di bawah kekuasaan pemerintah.

Jobdesk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menyusun rencana dan program kerja bidang kepegawaian dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas.
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  • Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keahlian Yang Harus Dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Menguasai ilmu hukum dan pemerintahan, baik yang berlaku di negara asal maupun negara tujuan. Pengetahuan tentang hukum, aturan hukum, prosedur pengadilan, preseden, regulasi pemerintah, perintah ekskutif, aturan lembaga, dan proses politik yang demokratis.
  2. Berwawasan luas, tak hanya mengenai persoalan hukum dan pemerintahan, tapi juga berwawasan luas karena banyak bersinggungan dengan berbagai isu politik, ekonomi, dan lain-lain.
  3. Kemampuan memecahkan masalah kompleks, berpikir kritis, kreatif, manajemen manusia. Selanjutnya kemampuan berkoordinasi, kecerdasan emosional, penilaian dan membuat keputusan, orientasi pelayanan, negosiasi, dan fleksibilitas kognitif.
  4. Komunikasi dan Media Pengetahuan tentang media produksi, komunikasi, serta teknik dan metode penyebarannya. Termasuk cara alternatif untuk menginformasikan dan menghibur melalui tulisan, lisan, maupun media visual.
  5. Administratif Pengetahuan tentang prosedur dan sistem administratif, seperti mengelolah kata, mengatur dokumen dan catatan, stenografi dan transkripsi, mendesain formulir, serta prosedur dan terminologi kantor lainnya.

Cara Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Anda bisa mengikuti seleksi umum.

Selain pemeriksaan dokumen dan ijazah, Anda juga harus mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan formasi pilihanmu, bahkan wawancara. Pada cara ini, penting untuk memastikan instansi pilihan Anda sama atau linear dengan latar belakang pendidikan.

Misalnya Anda kuliah di Jurusan Statistika, sudah sewajarnya kalau Anda memilih formasi CPNS di Badan Pusat Statistik

Kemudian, jangan lupa untuk mencari informasi lebih lanjut pada website resmi instansi karena setiap lembaga, baik kementerian maupun non-kementerian, memiliki prosedurnya sendiri-sendiri. Pastikan Anda memenuhi setiap persyaratan yang disebutkan karena Anda harus melewati tahap pemeriksaan dokumen sebelum dapat mengikuti tes.

Jenjang Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Menjadi Pegawai Negeri Sipil memiliki jenjang karir, yakni:

Jabatan Administrasi

Pejabat dalam jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.

Jabatan Fungsional

Pejabat dalam jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil dan pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi

Pejabat dalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas Jabatan pimpinan tinggi utama, Jabatan pimpinan tinggi madya dan Jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sebagai informasi, dalam karir CPNS, ada banyak pangkat golongan CPNS yang dibedakan dengan nama. Golongan I disebut dengan juru, golongan II dinamakan pengatur, golongan III disebut penata dan golongan IV adalah pembina.

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Nah, dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS:

1. Golongan I (Juru)

Terdiri dari:

  • IA adalah juru muda
  • IB adalah juru muda tingkat 1
  • IC adalah juru
  • ID adalah juru tingkat 1

2. Golongan II (Pengatur)

Terdiri dari:

  • IIA adalah pengatur muda
  • IIB adalah  pengatur muda tingkat 1
  • IIC adalah pengatur
  • IID adalah pengatur tingkat 1

3. Golongan III (Penata)

Terdiri dari:

  • IIIA adalah penata muda
  • IIIB adalah penata muda tingkat 1
  • IIIC adalah penata
  • IIID adalah penata tingkat 1

4. Golongan IV (Pembina)

Terdiri dari:

  • IVA adalah pembina
  • IVB adalah pembina tingkat 1
  • IVC adalah pembina utama muda
  • IVD adalah pembina utama madya
  • IVE adalah pembina utama

Yang Harus Kalian Ketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sebelum menjadi PNS, Anda perlu mengetahui beberapa hal di bawah ini:

  1. Dilansir dari CBCIndonesia, Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman. Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan pun akan tetap digaji oleh negara.
  2. Melansir dari hipwee.com, menjadi PNS tidak perlu khawatir dengan kondisi pasar dan kemungkinan pengurangan karyawan. Karena selama pemerintahan masih ada, itu berarti Anda akan tetap aman.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji PNS Golongan 1 Hingga 4

Berikut ini gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji ini diurutkan berdasarkan dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun.

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • IB: Rp1.704.500 –  Rp2.472.900
  • IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500
  • ID: RP1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

  • IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • IIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • IIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • IID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

  • IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV (Puncak karir PNS)

  • IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Daya tarik lainnya menjadi PNS selain bisa abdi negara adalah adanya sejumlah tunjangan yang didapat. Ketika Anda menjadi PNS, ada beberapa tunjangan yang akan didapatkan, seperti:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan CPNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah.

Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan suami/istri

Untuk tunjangan yang satu ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok.

Tapi, jika suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Nah, besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan

Besarnya tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Besarnya tunjangan ini adalah golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Nah, khusus untuk tunjangan ini hanya didapatkan oleh PNS yang menduduki posisi tertentu saja ya, Dik Lulus.

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

6. Perjalanan dinas

Dalam mengemban tugas, PNS sering kali harus melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota atau bisa juga ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas ini, PNS akan mendapatkan uang saku yang umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Profesi Lainnya

personal assistant

Personal Assistant

Personal Assistant adalah seorang yang bertugas menjadi tangan kanan dari seseorang dengan jabatan tinggi, seperti C-level (seperti CEO, CFO, dll.) dan orang penting lainnya. Tugas

Read More »
profesi sosiolog

Sosiolog

Sosiolog adalah seorang profesional yang mempelajari masyarakat dan dinamika sosial. Mereka menganalisis pola-pola sosial, interaksi manusia, struktur sosial, dan perubahan sosial untuk memahami bagaimana individu

Read More »
ceo direktur utama

Direktur Utama (CEO)

Direktur Utama (bahasa Inggris: Chief Executive Officer atau CEO) adalah posisi eksekutif tertinggi di sebuah perusahaan. Direktur Utama bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, pengelolaan

Read More »
tugas game creator

Game Creator

Pekerjaan sebagai Game Creator adalah pekerjaan yang menarik dan menuntut kreativitas tinggi. Seorang Game Creator bertanggung jawab untuk menciptakan konsep dan merancang permainan komputer atau

Read More »
pemandu wisata tour guide

Pemandu Wisata (Tour Guide)

Di dunia pariwisata banyak istilah yang sering didengar. Salah satunya adalah tour guide yang dalam bahasa Indonesianya disebut pramuwisata.  Definisi dari tour guide secara umum ialah orang yang

Read More »
dokter gigi

Dokter Gigi

Dokter gigi, juga dikenal sebagai dokter gigi atau dentist, adalah profesional medis yang berspesialisasi dalam mendiagnosis, mencegah, dan mengobati masalah kesehatan mulut dan gigi. Mereka

Read More »